KALBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Provinsi
Kalimantan Barat menetapkan daftar pemilih tetap DPT) sebanyak 253.579
orang untuk pemilihan kepala daerah setempat tahun 2017.
Ketua KPU Kabupaten Landak, Lomon di Ngabang, Rabu mengatakan
rekapitulasi daftar pemilih tetap tersebut merupakan rangkaian akhir
pendataan pemilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Landak 2017
Sebelum ditetapkan di tingkat kabupaten, telah melalui proses
penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap pada tingkat PPS atau desa
pada 27 November lalu. Selanjutnya tingkat PPK atau kecamatan pada 28 –
29 November.
“Semua proses berjalan sesuai rencana. Namun ada kejadian khusus enam
pada 27 November akibat faktor cuaca banjir. Tapi sudah dikoordinasikan
dengan jajaran muspika, dan akhirnya sudah selesai rekapitulasi,” kata
Lomon.
Berikut rincian jumlah desa, TPS dan DPT di 13 Kecamatan di Kabupaten
Landak. Untuk Ngabang, 19 desa, 167 TPS total DPT (46.618). Kecamatan
jelimpo, 13 desa, 78 TPS, total DPT ( 18.063). Kecamatan Sebangki, 5
desa, 46 TPS, total DPT (12.560). Kecamatan Sengah Temila, 14 desa, 163
TPS, total DPT (42.466).
Kecamatan Mandor, 17 desa, 74 TPS, total DPT (21.673). Kecamatan
Menjalin, 8 Desa, 54 TPS, Total DPT (13.955). Kecamatan Mempawah Hulu,17
Desa, 98 TPS, total DPT (25.725). Kecamatan Sompak, 7 desa, 37 TPS,
total DPT (10.974). Kecamatam Menyuke, 16 desa, 94 TPS, total DPT
(20.042).
Kecamatan Banyuke Hulu, 7 desa, 39 TPS, total DPT ( 8.598). Kecamatan
Meranti, 6 Desa, 35 TPS, total DPT (6.697). Kecamatan Air Besar, 16
desa, 73 TPS, total DPT (15.742). dan Kecamatan Kuala Behe, 11 Desa, 48
TPS, total DPT (10.479).
Penetapan DPT ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi
daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten Landak dalam pemilihan
bupati dan wakil bupati Landak tahun 2017.
Rapat pleno yang digelar di gedung DPRD Landak itu dipimpin Ketua KPU
Landak Lomon didampingi jajaran komisioner KPU, Bonifasius, Reni
Yuliati, Yakobus dan Mikael.
No comments:
Post a Comment