WELCOME TO MY BLOG'S---"FRANSISKUS ANDUT PANGALAYO-" ---SEMOGA BISA BERMANFAAT BUAT PEMBACA ---SEPUTAR MENJALIN ONLINE---

Friday, September 7, 2012

"EKSPLOITASI Samabue " Warga Kecamatan Menjalin Tolak Perusahaan Tambang

Jum'at, 07 September 2012 , 08:10:00
Menjalin-Online.blogspot.com
SEKITAR 30 an orang masyarakat dari 3 Desa di Kecamatan Menjalin yakni Desa Menjalin, Lamoanak dan Desa Sepahat, Kamis (6/9) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Landak.  Kedatangan masyarakat yang mengenakan satu unit bis tersebut untuk menyampaikan aspirasi seputar penolakan terhadap dua perusahaan pertambangan yang akan membuka lahan pertambangan di bukit Samabue Kecamatan Menjalin.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Galian Bumi Khatulistiwa (GBK) dan PT. Bangun Tumbuh Buana (BTB).  Kedua perusahaan tersebut akan melakukan usaha penambangan logam mineral atau emas. Masyarakat akhirnya diterima anggota Komisi C DPRD Landak diruang sidang DPRD Landak. Menurut juru bicara masyarakat, Thomas Apon mengatakan masyarakat setempat tetap menolak terhadap dua perusahaan yang akan melakukan usaha pertambangan di bukit Samabue.
“Seperti yang kita ketahui bahwa di bukit Samabue tersebut sejak zaman dulu bukit itu kami kramatkan oleh masyarakat setempat. Jadi, bukit tersebut tidak boleh dijamah oleh siapapun. Bukit itupun merupakan sumber air bagi keperluan masyarakat disekitarnya dan untuk pertanian serta peternakan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan sebelum diterima Komisi C DPRD Landak.

Dikatakannya, jika bukit itu digarap untuk kepentingan usaha pertambangan, jelas masyarakat sekitar akan kesulitan air. Sebab untuk memenuhi kebutuhan air, sebanyak  10.325  jiwa masyarakat yang berada disekitar bukit Samabue,  tetap bergantug pada bukit tersebut.  “Saya lihat izin yang diperoleh kedua perusahaan itu memang dari Pemkab Landak. Ada dua jenis izin yang diperoleh oleh perusahaan, yakni izin galian C berupa zircon dan galian B untuk penambangan emas,” jelasnya. Ia menambahkan, untuk saat ini perusahaan tersebut memang sudah melakukan survey ke bukit Samabue. Kemudian, akan dilakukan eksplorasi.

“Tapi perusahaan sudah mendatangkan alat berat berupa exavator dan mata bor. Untuk berat satu mata bor tersebut kira-kira sekitar tiga ton. Namun, alat tersebut kami tolak dan kami suruh pulang,” kata Ketua DAD Kecamatan Menjalin ini. Masyarakat tetap meminta kepada anggota DPRD Landak untuk mendesak Pemkab Landak supaya bisa mencabut izin terhadap dua perusahaan itu.  “Kalau memang perusahaan tersebut ingin membuka usaha pertambangan ditempat lain, silakan. Asalkan ada kesepakatan. Tapi khusus untuk bukit Samabue, tidak boleh digarap,” tegasnya. (*)

Sumber: http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=115557#

No comments:

Post a Comment